Kampanye 2014 I Pemda Segera Atur Zona yang Boleh Dipasangi Spanduk – Para Caleg Dipaksa Adu Kualitas
0JAKARTA – Substansi pembatasan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang hanya memperbolehkan spanduk menjadi alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) akan ikut meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Pada kontestasi pemilu 2014, para caleg harus lebih banyak turun ke masyarakat dan mengadu gagasan untuk meraih dukungan pemilih.
“Ini sangat fair buat caleg, dan model kampanye yang akan dilakukan bakal mempertontonkan kualitas dari para caleg,” kata politisi Partai Nasdem, Faisal Yusuf, di Jakarta, Minggu (18/8).
Menurut dia, pengaturan ini akan mengubah tradisi dalam kampanye yang selama ini terjadi. Dengan pembatasan alat peraga kampanye, caleg-caleg akan lebih serius dan intens turun ke masyarakat. Diharapkan pula terjadi adu gagasan yang kedepannya bisa konsisten dijalankan para caleg yang terpilih. “Mereka dikenal buka karena memasang baliho besar-besar,” tandas dia.
Dari berbagai riset dan pengalaman, tambah Faisal, kampanye model spanduk maupun baliho tidak terlalu efektif. Dia mencontohkan pilkada DKI Jakarta maupun Jawa Tengah. Di dua daerah itu, yang keluar sebagai pemenang justru yang tidak masif memasang alat peraga kampanye.
Menurut dia, tahapan seorang pemilih menentukan pilihannya ada tiga, yakni kenal, suka, baru pilih. “Pada akhirnya, sisi emosional yang lebih mengena, apakah dia kenal dari program bagus dan mengena. Pendekatan ke masyarakat lebih berpengaruh ketimbang spanduk,” imbuh Faisal.
Pemilih cerdas, tambah dia, tentu malas melihat spanduk baliho yang bertebaran, apalagi untuk memercayai dan memilihnya.
Anggota KPU, Arief Budiman, mengatakan revisi PKPU 1/2013 telah diplenokan pekan lalu, dan saat ini telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dimasukkan ke lembaran negara. Menurut dia, setelah prosesnya selesai, pembatasan kampanye caleg maupun partai akan berlaku.
Atur Zona
Selanjutnya, KPU kabupaten/kota dan pemerintah daerah akan mengatur zona atau wilayah-wilayah mana yang boleh dipasangi spanduk bagi caleg. “Nanti, yang sudah ada akan ditertibkan. KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan zona-zona yang tidak boleh. Supaya nanti di lapangan kita tidak berbeda pendapat, kita musti bersepaham dengan apa yang kita buat. KPU Bawaslu betul-betul menegakkan ketentuan itu,” tandas dia.
Diketahui, dalam revisi PKPU 1/2013, caleg hanya diperbolehkan berkampanye menggunakan maksimal satu buah spanduk pada setiap zona. Sementara bagi partai politik, dibatasi pemasangan baliho, billboard, maupun banner satu buah alat peraga kampanye di setiap desa. Menurut Arief, semua pihak harus menghormati dan paham.
“Sehingga peraturan ini tidak dipahami penyelenggara pemilu saja, tapi juga semua pemangku kepentingan. Ini supaya peraturan itu bisa terawasi hingga ke unit daerah terkecil sekalipun,” kata Arief.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, mengkritik substansi dalam revisi PKPU 1/2013 tersebut. Menurut dia, pembatasan yang ada merupakan bentuk dibatasinya hak rakyat untuk mengetahui calon yang bertarung walaupun dia juga sependapat bahwa media kampanye, seperti spanduk, baliho, billboard, dan banner, banyak sisi negatifnya.
“Kalau pengaturannya adalah menentukan tempat-tempat mana yang boleh dijadikan tempat memasang alat kampanye, tidak tidak apa-apa. Tapi jangan dibatasi. Itu bertentangan dengan substansi kampanye itu sendiri dan merampas hak rakyat untuk mengetahui calon,” kata Jeirry.
Terlebih, sambung dia, pembatasan yang ada juga tidak otomatis menekan ongkos politik dalam kampanye. Selain alat peraga kampanye merupakan komponen termurah dalam kampanye, menurut dia, pengeluaran seorang caleg akan sangat bergantung pada yang bersangkutan.
“Uang itu tergantung calonnya. Kalau orang minta duit, rakyat minta duit, calonnya tdiak kasih, ya dia tidak akan ada duit keluar. Hanya karena calon ingin sekali terpilih, halalkan segala cara sehingga kunjungan-kunjungan seperti itu juga bisa juga pakai uang,” papar dia. har/P-3